Official Site SMP Muhammadiyah 2 Godean | Members Area : Register | Sign in

Dasar Hukum pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SMP Muhammadiyah 2 Godean

Minggu, 19 Februari 2012

Bagikan informasi ini di :
Dasar Hukum pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) terdiri atas:
  1. Undang-undang Dasar 1945
  2. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
  3. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  4. PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  5. Inpres Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Pendidikan Karakter dan Budaya Bangsa
  6. Permendiknas RI No.6 Tahun 2007 Tentang Perubahan Permendiknas No. 24 Tahun 2006
  7. Permendiknas RI No. 22 Tahun 2003 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  8. Permendiknas RI No. 23 Tahun 2003 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  9. Permendiknas RI No. 24 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Permen 22 dan 23Tahun 2003 dan
  10. Permendiknas No. 03 Tahun 2007 tentang perubahan Permendiknas No. 24 Tahun 2003.
  11. Permendiknas RI No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  12. Permendiknas RI No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
  13. Permendiknas RI No. 20 Tahun 2007 tentang Sistem Penilaian
  14. Permendiknas RI No. 24 Tahun 2007 tentang Sarana dan Prasarana
  15. Permendiknas RI No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses
  16. Permendiknas RI No. 39 Tahun 2009 tentang Standar Pembiayaan
  17. Surat Edaran Mendiknas Nomor 383+384 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Pendidikan Karakter
  18. Panduan Penyusunan KTSP Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang diterbitkan Badan Standar Nasional Pendidikan tahun 2003
  19. Surat Edaran Gubernur Provinsi DIY No. 423.90912 tahun 2005 tentang Penerapan Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Jawa.
  20. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DIY. No: 434/ 437 tertanggal 3 Maret 2004 tentang Mata Pelajaran Bahasa Jawa
SMP Muhammadiyah 2 Godean membentuk generasi bangsa...
Berbudi pekerti luhur, berakhlak mulia, dan memiliki ketrampilan serta berprestasi.
new lama beranda