KEWAJIBAN DAN KEHARUSAN
- Siswa wajib datang ke sekolah 10 menit sebelum pelajaran dimulai
- Sebelum tahun pelajaran baru dimulai siswa kelas I, II, dan III wajib mengisi surat pernyataan saggup mentaati tata tertib
- Siswa wajib mengusahakan dan menjaga keamanan,kebersihan, keindahan, kekeluargaan, dan kerindangan sekolah
- Siswa wajib bersopan santun kepada siapapun
- Siswa wajib mengikuti Upacara Bendera di sekolah
- Siswa wajib menjaga nama baik sekolah dimanapun berada
- siswa yang tidak datang di sekolah, harus menyampaikan keterangan orang tua/walinya kepada kepala sekolah/wali kelas/ guru jaga
- Selama kegiatan belajar mengajar, siswa yang meninggalkan kelas karena suatu hal harus menyampaikan surat keterangan dari orang tua/walinya
- Siswa yang terpaksa meninggalkan sekolah sebelum sebelum pelajaran selesai karena suatu hal harus minta ijin kepada guru jaga/ guru mata pelajaran yang bersangkutan
- Siswa putra diwajibkan merawat rambut dengan teratur, rapi, sopan, tidak menutupi daun telinga dan tengkuk
- Siswa dilarang mengecat rambut/ menyemir rambut selain warna hitam
- Siswa harus berpakaian seragam sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku/ditetapkan oleh sekolah
- Siswa masuk/keluar kelas dengan tertib setelah tanda dibunyikan
- Siswa wajib mengikuti kegiatan Belajar Mengajar yang di adakan
- Siswa harus meningkatkan prestasi dan kegiatannya/kebiasaan dengan jalan membaca secara tertib dan baik di sekolah maupun div rumah
- Setiap surat untuk siswa melalui sekolah dapat dikenakan sensor oleh pihak sekolah dengan sepengetahuan siswa yang bersangkutan
- Siswa tidak boleh datang terlambat
- Siswa tidak diperkenankan meninggalkan kelas maupun jam kosong karena guru tidak hadir, ketua kelas wajib lapor/menghubungi guru jaga agar dapat diatur lebih lanjut.
- Siswa dilarang merokok/ membawa rokok dilingkungan sekolah
- Siswa dilarang membawa senjata tajam/ senjata bentuk apapun
- Siswa dilarang membuat coretan di meja, tembok atau di tempat-tempat lain
- Siswa dilarang membawa, membaca, mendengarkan buku bacaan, gambar-gambar yang tidak pantas ditinjau dari segi pendidikan
- Siswa dilarang berkelahi, membuat keributan, kekacauan dalam bentuk/dalih apapun
- Siswa dilarang membawa teman atau menerima teman/tamu dari luar tanpa seijin guru jaga/guru lain
- Siswa dilarang membawa/mengendarai sepeda motor di sekolah
- Siswa dilarang membawa Hand Pond ( HP ) ke sekolah
- Siswa dilarang membawa Tipe Ex
- Siswa dilarang merusak fasilitas/lingkungan di sekolah ( termasuk sepeda temannya )
- Siswa dilarang membiarkan kuku jarinya panjang.
- Teguran langsung
- Peringatan tertulis oleh kepala sekolah tembusan kepada orang tua atau wali
- Tidak boleh mengikuti pelajaran dalam jangka waktu tertentu
- Skorsing dalam jangka waktu tertentu
- Dilaporkan kepada Aparat Negara
- Dikembalikan kepada orang tua